oleh

Ini Syarat Bagi Pekerja Pelipat Kertas Suara di Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memberikan kriteria khusus bagi pekerja pelipat kertas surat suara.

Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPUD Kabupaten Tangerang, Willy mengatakan, pelipat surat suara tidak boleh memiliki kelainan seperti buta huruf.

“Pelipat kertas suara harus pekerja yang teliti dan tidak boleh buta warna,” ujarnya, Rabu (25/1/2017).

Tak hanya itu, pihak KPUD Kabupaten Tangerang juga memberikan tata tertib dalam melakukan pelipatan kertas suara.

“Para pekerja tidak boleh membawa korek api, merokok, membawa alat tulis atau memakai sendal. Mereka hanya diperbolehkan membawa telepon genggam,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan, guna menjaga kertas surat suara agar tidak mengalami kecacatan pada saat proses pelipatan.**Baca juga: 2.500 Kertas Suara Rusak, KPU Tangerang Stop Aktivitas 240 Pekerja.

Untuk diketahui, sebanyak juta juta surat suara di Kabupaten Tangerang saat ini tengah dilakukan proses penyortiran dan pelipatan.(shy)

Print Friendly, PDF & Email