oleh

Ini Surat Dishubkominfo & DBMTR Banten Perihal U-Turn Transmart

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan adanya perlakuan khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada pihak PT Trans Retail Indonesia (Transmart) terhadap pembangunan akses putar arah (U-Turn) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, mulai terkuak.

Ya, Ryan Erlangga, Direktur LSM Tangerang Public Service (TPS), yang juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ini, rupanya memiliki berkas surat menyurat mulai dari proses permohonan Transmart hingga jawaban dinas terkait kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Berikut surat perihal penataan managemen dan rekayasa lalu lintas nomor 551/3201-DHKI/2014, yang dilayangkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang serta Kapolres Metro Tangerang.

Dalam surat tersebut, sedikitnya ada empat hal yang telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait lainnya, pada 20 serta 29 Agustus 2014 lalu. Diantaranya adalah;

a. Penataan managemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang dilakukan dengan menambah aksesibilitas pada kawasan sekitar Jalan Liem Swie Liong sampai PT Argopantes melalui pembukaan U Turn didepan Liem Swie Liong dengan sistem terlindung dan diberlakukan satu arah dari Kebon Nanas (Selatan) serta dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang cukup (sesuai gambar layout terlampir) yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi teknis perlengkapan jalan dari Kementerian Perhubungan. **Baca juga: DPRD Rekomendasikan Tutup U-Turn di MH Thamrin.

b. Penataan U-Turn yang sudah ada (depan PT Argopantes) dilakukan dengan pemberlakuan satu arah memutar hanya dari arah Cikokol (Utara) dan melarang memutar arah dari arah Kebon Nanas (Selatan), dengan menutup sebagian U Turn dimaksud dengan median sesuai dengan spesifikasi median yang telah dibangun disekitarnya, serta pengaturannya menggunakan rambu dan marka jalan yang cukup. **Baca juga: Mahasiswa Curiga Ada Gratifikasi di U-Turn Transmart Cikokol.

c. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan U-Turn didepan Jalan Liem Swie Liong dan penutupan sebagian U-Turn dengan median didepan PT Argopantes beserta dengan kelengkapan pendukungnya seperti pagar pada median dan perlengkapan jalan adalah PT Trans Retail Indonesia, yang terlebih dahulu wajib berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten terkait dengan design pembangunan dan penutupan sebagian U-Turn tersebut. **Baca juga: Ini Jawaban Transmart Soal U-Turn di MH Thamrin.

Kemudian pada 17 Oktober 2014, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang dengan nomor 620/198-DBT/2014, perihal pemberitahuan, yakni sebagai berikut;

Dalam rangka penanganan kemacetan dan keselamatan lalu lintas pada ruas Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, bersama ini diinformasikan bahwa Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten akan membangun U-Turn didepan ruas Jalan Liem Swie Liong (STA 0 +700) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sehubungan hal tersebut diatas, dalam pelaksanaannya akan menata kontruksi median jalan beserta tanaman dan pagar pembatas yang dibangun oleh instansi yang saudara pimpin, dan selanjutnya pelengkap median jalan tersebut akan dibangun kembali seperti bentuk semula dengan mempertimbangkan kesesuaian ruang.(ges)

Print Friendly, PDF & Email