oleh

Ini Sikap PT PITS Soal Wacana Pengalihan Parkir Meter

image_pdfimage_print
Parkir meter di Teras Kota masih bayar tunai beberapa waktu lalu.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan idealnya pengelolaan layanan jasa parkir meter ditangani langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah.

Solusi itu berhembus setelah aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melakukan penyelidikan lantaran diduga ada pelanggaran hukum.

Direktur Utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Andi Alaudin Huduri, menyikapi santai sambil tersenyum atas rencana pengalihan parkir meter. Ia mengaku belum mendengar secara langsung, dan dinilainya masih sebatas wacana.

“Kalau memang kami dipercaya ya siap saja,” katanya saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Selasa (29/3/2016).

Jika memang nantinya resmi diputuskan diberikannya mandat untuk mengelola layanan jasa parkir meter. Andi tegaskan,  induk perusahaan (holding company) tidak ingin serta-merta menerima pelimpahan begitu saja.

Menurutnya, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan mesti melakukan aspek kajian bisnis terlebih dahulu. Khususnya menyangkut masalah legalitas formal parkir meter. Payung hukum tersebut menjadi pedoman dalam menjalani pengembangan bisnis jasa.

“Kami siap ditunjuk jadi operator parkir meter.,Tapi harus tetap punya payung hukum yang jelas dan kuat dulu,” tegasnya.

Andi berpendapat, payung hukum yang dibuat sebagai pedoman resmi menjalani bisnis parkir meter bisa beragam bentuk regulasi. Seperti, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Peraturan Daerah, ataupun surat resmi penugasan dari walikota. **Baca juga: Pemkot Tangsel Harapkan BUMD Kelola Parkir Meter.

Idealnya, ia sebutkan, memang prosedur pengelolaan layanan jasa parkir meter di Kota Tangsel dibuat satu pintu. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih kepentingan. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel.

“Menurut saya sangat bagus dan merespon. Tapi jangan sembarang, karena ini sudah persero. Ada aturan, payung hukum yang jelas dulu. Bisa diserang pihak luar nantinya, karena kita dianggap memonopoli,” sebut Andi.(yud)

**Baca juga: Tangcity Dukung DPRD Kota Tangerang Bentuk Pansus Parkir.

Print Friendly, PDF & Email