oleh

Ini Sikap Petani Desa Soal Kerjasama Bibit Asing

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap berani ditunjukkan para petani desa dalam Sekretariat Bina Desa. Mereka dengan tegas menolak kerjasama pemerintah dengan pihak Monsanto dan Cargill, dalam swasembada jagung.

“Kerjasama pemerintah dengan Monsanto dan Cargill tak berpihak pada petani,” kata Achmad Yakub, pegiat Sekretariat Bina Desa, di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (22/4/2015).

Achmad menyebut, sejak pemerintah Jokowi-JK memasukkan kedaulatan pangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), banyak
petani kecil berharap akan lahirnya Trisakti di sektor pangan.

Kenyataannya, hal itu bertolak belakang dengan yang diharapkan oleh para petani kecil di desa-desa terpencil. Kedaulatan pangan justru bersandar kepada korporasi multinasioal, bukan kepada petani kecil, keluarga petani.

“Petani kecil sedang berupaya melepas ketergantungan dari benih-benih bikinan corporate yang berpaten, harga tinggi dan merusak diversifikasi,” terangnya.

Artinya, petani kecil yang mempraktekan pertanian agro ekologis, menjaga diversifikasi tanaman, melestarikan lingkungan dan memberi makan Indonesia.

Keinginan petani ini, dianggap sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Sistem Budidaya Tanaman yang menginginkan
dijaganya ketersediaan benih dan pendiistribusiannya yang lancar.

Dimana, sebanyak 60 persen kesuburan tanah membaik dengan benih petani dan perlakuan agro ekologis yang petani kecil hasilkan. Dimana, hal tersebut memiliki nilai solidaritas dan berkelanjutan bagi ladang petani.

Menurutnya, apa yang dilakukan petani kecil diseluruh Indonesia berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembibitan jagung seperti monsanto dan cargill. “Mereka (monsanto dan cargill) mempunyai paten, monopoli, komersial, dan menyebabkan ketergantungan,” ujarnya.

Belum lagi hilangnya keanekaragaman hayati akibat diperkenalkannya praktek monokultur korporasi. Kerjasama besar-besaran dengan perusahaan besar internasional bukanlah praktek trisakti dalam kedaulatan pangan. itu adalah korporatisasi pertanian dan pangan.

Pengamat hukum dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, meminta agar Jokowi-JK untuk lebih mendalami lagi hukum konstitusi negar Indonesia. **Baca juga: PLTU Akan Pekerjakan Lulusan Terbaik SMK di Banten.

“Harus lebih mendalami lagi arah konstitusionalisme bernegara kita ini, dihubungkan dengan konsepsi Nawacita dan Idiologi Trisakti Bung Karno yang digaungkan mereka sejak masa kampanye lalu, jelas tidak sinkron dan sejalan dengan praktek ketergantungan negara kita pada korporasi besar macam monsanto dan cargill,” kata Ridwan.

Dimana menurut Ridwan, MK dalam putusan akhirnya terkait UU Holtikultura jelas menyatakan bahwa kehadiran negara dalam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dilakukan.

“Dari putusan MK tersebut haruslah dipandang bahwa jalan konstitusionalitas penyelenggaraan Negara telah digariskan. Sehingga pemerintah sebagai eksekutif, harusnya menjalankannya dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email