oleh

Ini Sanksi Untuk Wisatawan Pelanggar Prokes

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, diberi ‘hadiah’ oleh polisi. Hadiahnya, berupa push up, skot jumph, hingga menyanyikan lagu nasional.

Seperti yang di alami oleh Maska (17), warga Kota Serang yang kedapatan tidak memakai masker saat berkunjung ke Pantai Sambolo, Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dia bersama Bripka Arief Wicaksana, personil Jawara Back Bone Polres Cilegon, bersama-sama menikmati hadiah skot jumph 10 kali.

“Enggak pakai masker, cuma pakai buff. Tadi skot jump 10 kali,” kata Maska (17), di Pantai Sambolo 2, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (03/01/2020).

Menurut pengakuan Bripka Arief Wicaksana, ada puluhan wisatawan yang sudah diberikan ‘hadiah’ push up, skot jumph hingga menyanyikan lagu nasional. Mereka kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak.

“Tadi ada penindakan yang kasat mata melanggar, baik tidak menggunakan masker maupun menjaga jarak. Tadi ada 25 sampai 30’an wisatawan yang kita tindak,” kata Bripka Arief Wicaksana, anggota Jawara Back Bone Polres Cilegon, ditempat yang sama, Minggu (03/01/2020).

Menurutnya, seluruh lokasi wisata pantai yang ada dibawah wilayah hukum (wilkum) Polres Cilegon, dilakukan pengetatan prokes covid-19 ke seluruh wisatawan.

**Baca juga:Tersengat Listrik Atap Salon di Jombang, Kuli Bangunan Warga Cilegon Meninggal

“Untuk wisatawan, diharapkan tetap menerapkan prokes covid-19. Masker hanya boleh dilepas saat makan dan minum,” begitu bunyi pesan polisi ke wisatawan melalui pengeras suara.

Berdasarkan pantauan dilokasi, kendaraan wisatawan masih tertampung di di areal parkir pantai dan tidak meluber hingga keluar. Kemudian, tidak terjadinya kemacetan panjang di jalur menuju dan sekitar lokasi wisata Pantai Anyer. Arus lalu lintas hanya tersendat ketika ada kendaraan keluar dari lokasi wisata, hingga persimpangan jalan saja.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email