oleh

Ini Pokok Persoalan Airin Dilaporkan ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang berkantor di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan Walikota Airin Rachmi Diany ke Ombudsman perwakilan Banten. Pokok laporan terkait sistem pelayanan publik yang dianggap masih belum memuaskan.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, pada Jumat, 9 Februari lalu pihaknya memanfatkan kesempatan acara penerimaan laporan masyarakat atau open office. Ia melaporkan langsung beragam persoalan penanganan serta pelanggaran hukum.

“Harusnya Walikota yang perintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu janji dia. Kalau kami yang ke sana, pasti bingung PPID kan,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Jumat (6/7/2018).

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui Kota Tangsel saat ini telah memiliki Perda tentang Bantuan Hukum. Perda ini telah sedianya memberikan jaminan atas hak bantuan hukum bagi masyarakat setempat yang tidak mampu.

Sebagai mandat Perda Bantuan Hukum, melalui APBD 2018, Pemkot Tangsel telah menganggarkan dana untuk pemberian bantuan hukum itu. Namun sayangnya, hingga saat ini, Perda Bantuan Hukum belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya Peraturan Walikota (Perwal).

LBH Keadilan sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangsel mendorong agar Kepala Daerah segera menerbitkan Peraturan Walikota agar Perda Bantuan Hukum dapat direalisasikan pelaksanaanya di tahun ini.

“Selain tentang bantuan hukum, LBH Keadilan juga membawa sejumlah persoalan di Kota Tangsel lainnya,” terang Hamim.

LBH Keadilan mempertanyakan dasar hukum tarif parkir di Tangsel sebelum 3 Agustus 2017. Hal ini mengingat, sejak Kota Tangsel berdiri, tarif parkir baru diterbitkan pada 3 Agustus 2017 melalui SK Walikota Tangsel No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Selanjutnya LBH Keadilan juga menyampaikan persoalan menara telekomunikasi. Peraturan Walikota Tangsel Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Penggunaan menara bersama di Kota Tangsel tentang Persebaran Menara/Cell Planing untuk titik-titik dan zonanya telah ditentukan.

Namun kenyataannya di Kota Tangsel banyak pembangunan menara telekomunikasi yang dibangun di luar cell planing.

Pemanfaat aset daerah juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tangsel. Ada sejumlah pengembang perumahan yang berdasarkan data LBH Keadilan diduga kuat mengalihfungsikan aset Pemkot Tangsel. Alih fungsi juga diduga terjadi pula pada lahan terminal BSD yang dijadikan area parkir.**Baca juga: Hari Ini LBH Keadilan Laporkan Airin ke Ombudsman.

“Informasi yang LBH miliki juga menunjukan adanya dugaan pembiaran oleh pejabat publik di Kota Tangsel. Bahkan pejabat tersebut diduga justru mendukung pengalihfungsian lahan,” tambah Hamim.**Baca Juga: Aktivis Tangerang Utara Temukan Banyak Kejanggalan Proyek Pembangunan di Sukadiri.

Dihubungi terpisah, Walikota Airin tidak dapat dihubungi. Panggilan teleponnya tidak aktif, dan pesan surat elektronik yang dilayangkan kepadanya tidak dibalas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email