oleh

Ini Perubahan Tarif PBB-P2 di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, secara khusus menyampaikan informasi penting, ihwal perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepada seluruh masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18/2004, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010, Tentang Pajak Daerah.

Pada Pasal 73, besaran tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

– Tarif sebesar 0,15 persen (nol koma lima persen), untuk total NJOP paling besar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

– Tarif sebesar 0,20 persen (nol koma dua puluh persen), untuk total NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

– Tarif sebesar 0,225 persen (nol koma dua ratus dua puluh lima persen), untuk NJOP lebih darii Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

“Perubahan tarif PBB-P2 ini, adalah sebuah keputusan yang telah diatur didalam Perda Kabupaten Tangerang. Kami, wajib memberitahukan informasi ini kepada seluruh masyarakat atau WP,” ungkap Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, kepada Kabar6.com, Senin (8/5/2015).

Sedangkan, kata Maesal, untuk pengelompokan golongan ketetapan PBB- P2, terbagi atas lima Golongan Ketetapan.

Kelima Golongan Ketetapan tersebut antara lain:

1. Buku I, Rp.0 s/d Rp100. 000,-
2. Buku II, Rp100.001 s/d Rp500.000,-
3. Buku III, Rp500.001 s/d Rp2.000.000,-
4. Buku IV, Rp2.000.001 s/d Rp5.000.000,-
5. Buku V, >Rp5.000.001,-(ADV).

 

Print Friendly, PDF & Email