oleh

Ini Persyaratan Pembuatan SIM Internasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Anda ingin mengajukan permohonan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasinal? Berikut adalah beragam persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM internasional:

Bagi masyarakat yang hendak membuat dan memperpanjang SIM Internasional, berikut persyaratannya:

1. KTP asli & Foto copy (1 lembar)

2. Paspor asli & Foto copy (1 lembar)

3. SIM yg masih berlaku (1 lembar)

4. Utk WNA, bawa KITAP asli & Foto copy (1 lembar) (KITAS tidak dilayani)

5. Materai Rp. 6.000 (1 lembar)

6. Pas Foto terbaru 4×6 (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer, warna
latar belakang photo biru) (3 lembar)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM Internasional Baru  sebesar Rp. 250.000, dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000,-

Tak hanya itu, setiap pemohon harus datang langsung ke tempat pembuatan di Korlantas Polri Jalan Letjen Haryono MT, Kav 37-38, Jakarta 12770. Untuk proses ini, kehadiran pemohon tidak dapat diwakilkan.(HP/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email