oleh

Ini Peraturan Menyeberang di Pelabuhan Merak Selama PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tepat hari ini, Senin, 05 Juli 2021, Pelabuhan Merak mulai menerapkan peraturan PPKM Darurat untuk penyebrangan antar Pulau Jawa menuju Sumatera.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, PPKM Darurat di Pelabuhan Merak diterapkan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penerapan tersebut, penumpang yang menyeberang diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII, Handjar Dqi Antoro, saat dikonfirmasi, Senin (05/07/2021).

Ia menyatakan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang menyeberang tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama. Tetapi wajib menunjukan hasil negatif rapid test PCR/Antigen.

“Untuk angkutan logistik, itu (sertifikat vaksin) dikecualikan. Tapi harus ada surat negatif rapid tes antigen,” ujarnya.

“Jadi yang belum melakukan itu akan difasilitasi di pelabuhan, baik di terminal eksekutif dan di dermaga reguler,” sambungnya.

Mengenai test geNose, kata dia, tes tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Dokumen yang dipersyaratkan pada PPKM Darurat sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021.

“Itu (test geNose) sudah tidak lagi. Itu tidak berlaku lagi dan efektif tanggal 5 Juli. Saya sudah arahkan geNose tidak berlaku lagi. Begitu juga di terminal, tidak ada lagi geNose,” tegasnya.

Ia menyatakan, persyaratan dokumen yang wajib dibawa penumpang menyeberang di Pelabuhan Merak dalam penerapan PPKM Darurat saat ini memang berbeda dengan penerapan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 lalu. Pada masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini diberlakukan lebih ketat karena tujuannya untuk membatasi mobilisasi pelaku perjalanan.

**Baca juga: Vaksinasi Massal dan Pengetatan Prokes Covid-19 di Cilegon

“Kalau dulu kan surat keterangan kerja dari lurah dan rapid test, untuk sekarang tidak lagi. Sekarang ini dengan PPKM Darurat, tujuannya untuk membatasi mobilisasi orang, membatasi orang untuk bergerak,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email