oleh

Ini Peran Tersangka Pembangunan Puskesmas di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat dari tujuh orang yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI merupakan pengusaha dari kalangan swasta.

Mereka terendus telah menjadi “langganan” pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony P Spontana mengungkapkan, dari hasil penyidikan secara maraton terungkap tabir peranan masing-masing individu.

Para tersangka diduga kuat melakukan konspirasi jahat di sejumlah proyek pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Mereka adalah pihak swasta selaku rekanan dalam pengadaan puskesmas tersebut,” ungkap Tony kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Sabtu (23/8/2014).

Keempat pengusaha yang jadi tersangka, adalah TCW kapasitas selaku Komisaris PT BPP, sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. Kemudian ada WST sebagai Komisaris PT TJP. Dilanjutkan DY, pengusaha perempuan dan HK, sebagai Komisaris PT MKR.

HK terancam bakal gagal menuju Gedung Senayan akibat terbelit kasus dugaan tindak pidana. Ia sukses mendulang suara dalam bursa pemilihan legislatif 9 April lalu.

HK menjadi calon legislator DPR-RI asal PDI-Perjuangan nomor urut 1 dari daerah pemilihan Banten III atau kawasan Tangerang Raya.**Baca juga: Spesialis Curanmor Wilayah Tangerang Dibekuk Polisi.

Ketika disinggung para tersangka memiliki peranan sentral sebagai pihak ketiga pengadaan bangunan gedung dan alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangsel. “Anda benar!,” singkat Tony.(yud)

Print Friendly, PDF & Email