oleh

Ini Perampok Bertopeng di Rumah Juragan Onderdil Teluk Naga

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Unit Jatarnas Polres Kota Tangerang akhirnya merinci identitas tiga perampok bergolok dan bertopeng yang menyasar rumah juragan onderdil di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/3/2015) lalu.

KEtiga pelaku yang telah ditangkap tersebut masing-masing berinisial HM alias Amang (34), NS (42) dan HR alias Komeng (31). Dua dari tiga pelaku tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya kabur dan melawan saat ditangkap.
?
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, ketiga pelaku merupakan komplotan perampok bergolok yang kerap beraksi dengan modus pencurian menggunakan mobil, dengan nopol palsu alias tidak sesuai dengan STNK maupun BPKB.

“Mereka melakukan pencurian menggunakan mobil dan melakukan aksi di rumah ataupun toko. Bahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka tak segan melukai korbannya apabila melawan,” jelas Irfing.

Selain meringkus 3 pelaku, kini polisi juga memasukkan lima pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu pelaku dengan inisial NS (45) mengatakan, mereka nekat melakukan aksi perampokan tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita sebanyak 21 barang bukti, yakni satu unit mobil Xenia putih Nopol B 1380 UZR, dua 2 buah gergaji potong, satu buah golok, dua buah gunting besar, satu gulung tali rafiah, satu gunting kawat ukuran sedang.

Serta satu buah gulungan lakban warna hitam, dua buah obeng ukuran besar, satu buah obeng kecil, dua empat linggis bengkok dan lurus, satu buah pipa besi, satu buah. **Baca juga: Polisi Tangkap Perampok Juragan Onderdil Teluk Naga.

Juga satu kunci roda, enam buah mata gergaji besi, dua buah plat nomor mobil bernopol B 1526 TRK, satu sarung tangan, satu penutup kepala, tiga kasur lantai, 10 pasanga kasur merk DATE, empat unit hp serta uang Rp3 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email