oleh

Ini Penyebab Industri Pariwisata di Tangsel Kemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yanuar, mengklaim masih banyak masyarakat sebagai pelaku usaha industri kepariwisataan yang belum memahami adanya regulasi terbaru.

Oleh karena itu, pihaknya secara berkelanjutan terus menyosialisasikan berlakunya Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Perwal ini mengatur soal mekanisme penerbitan TDUP (Tanda Domisili Usaha Pariwisata) bagi para pelaku usaha. Yakni terkait 13 jenis usaha pariwisata yang telah ada,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (23/6/2014).

Menurutnya, diterbitkannya regulasi terbaru itu karena masih banyak pelaku usaha pariwisata Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIAK). Alhasil, belum lama ini terungkap bahwa 78 pelaku usaha belum membayar retribusi pajak pendapatan. **Baca juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Segera Realisasikan Proyek.

Yanuar bilang, hal ini karena pelaku usaha belum mempunyai TDUP sebagai bukti legalitas usahanya. Sehingga tentu saja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel tidak bisa memungut retribusi pengenaan pajak kepada para pelaku usaha. **Baca juga: Mayat Dibelakang Polsek Serpong Sempat Lakukan Oral Seks.

“Dari data resmi yang ada di kita jumlah restoran legal sebanyak 666 unit. Sedangkan usaha hiburan dikisaran 30-50 unit,” tambah Awang, sapaan akrabnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email