oleh

Ini Pengelola Parkir di Tangsel Pengemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan banyak pengelola parkir dalam gedung (off street) mengemplang pajak.

Sejumlah operator itu hingga kini belum pernah menunaikan kewajibannya menyetorkan pajak daerah.

“Seperti operator parkir di RSU Tangsel. Dari awal beroperasi belum pernah bayar pajak. Udah mau setahun dong operatornya ada berbarengan sama berdirinya RSU,” ungkap Asep Supriatna, Koordinator Lapangan Bidang Parkir DPPKAD kepada kabar6.com, Rabu (18/9/2013).

Asep mengaku telah berulangkali menghubungi Anton, pengelola parkir RSU Kota Tangsel dari CV Cakra Buana Selatan terkait pertanggungjawabannya soal retribusi. Namun, pengelola parkir tersebut selalu menghindar.

Padahal, CV Cakra Buana Selatan menggunakan lahan milik pemerintah daerah untuk mengelola area parkir. Tapi Anton selalu berkilah membawa-bawa nama anggota DPRD Provinsi Banten selaku pemiliknya.

“Pa asep, 1 mg kemaren sy sakit. InsyAllah minggu ini sy akan agendakan ke kantor Pak Asep,” kilah Anton melalui pesan singkat yang diterima Asep dan diperlihatkan kepada kabar6.com.

Asep menambahkan, masih banyak titik-titik lokasi parkir off strret yang telah lost potensi perolehan pajak daerah.

Titik lokasi itu diantaranya di stasiun Jurangmangu, stasiun Serpong, stasiun Pondok Ranji, Tip-Top Ciputat dan lain sebagainya.

“Saya hanya menegakan aturan yang sudah ada. Namanya aturan ya aturan, suka atau tidak harus ditaati,” terang Asep seraya menjelaskan regulasi itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email