oleh

Ini Pengakuan Pasangan Kekasih di Tangsel Usai Gugurkan Kandungan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Begitupun dengan kisah cinta pasangan kekasih, LA (18) dan RD (18), yang harus berujung ke sel penjara.

Kisah cinta keduanya berawal pada Januari 2016 lalu. Setelah bertemu, dua muda-mudi yang sama-sama tidak sempat menuntaskan bangku SMA itu, memutuskan menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Tak hanya sebatas pacar, belakangan hubungan cinta keduanyapun sampai ke tempat tidur. Hingga akhirnya, rahim LA pun berbuah janin dari benih yang ditanam RD.

Mirisnya, begitu sang kekasih meminta pertanggungjawaban, RD justru menyadari belum siap untuk menikah.

“Saya belum siap membina rumah tangga. Karena saya masih menganggur. Nanti mau dikasih makan apa anak istri,” ujar RD saat ditemui di Polres Tangsel, Jumat (15/4/2016).
 
Alih-alih dibawa ke pelaminan, ditengah kegundahan hatinya, RD mengambil jalan pintas, dengan menyuruh sang kekasih menenggak empat butir pil untuk menggugurkan kandungan.

Sementara, LA yang tak kuasa berbuat, hanya bisa pasrah sambil menuruti permintaan sang kekasih. “Karena dia bilang enggak mau menikahi saya, jadi mau gak mau saya minum saja pil yang dikasihnya,” ujar RA.

Belakangan, tindakan itu menjadi persoalan hukum, setelah janin dalam kandungan LA gugur dan dibuang di parit tak jauh dari kediamannya. Polisi yang menyelidiki kasus janin tercecer itupun akhirnya berhasil membongkar perbuatan pasangan kekasih tersebut. Keduanya langsung digelandang ke Polres Tangsel.**Baca juga: Janin Bayi Tercecer Hebohkan Warga Setu.

Meski pasangan kekasih itu sama-sama menyesali perbuatannya, namun nasi terlanjur menjadi bubur. RD dan LA kini harus mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. **Baca juga: Gugurkan Janin, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polres Tangsel.

Keduanya terancam dijerat pasal 77A UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 364 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(cep)

**Baca juga: Begini Teknik Mencium Sebelum Bercinta.

Print Friendly, PDF & Email