oleh

Ini Pemicu Hj. Mundaroh Demo Kantor PA Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Protes soal pembagian harta gono gini yang disuarakan Hj. Mundaroh dan pendukungnya ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kiranya bukan tanpa sebab.

Pasalnya, dalam putusannya, PA Tigaraksa juga memasukkan rumah milik Hj. Mundaroh yang berlokasi di Kecamatan Panongan, dalam status eksekusi.

Demikian dikatakan Hj. Mundaroh, disela aksi protesnya di depan kantor PA Tigaraksa, dikawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (21/5/2015).

“Saya tidak mau meninggalkan rumah itu, karena sudah saya beli dari mantan suami dengan harga kesepakatan, yaitu Rp100 juta,” jelasnya.

Hj. Mundaroh berharap adanya perdamaian antara pihaknya dan mantan suaminya. Itu agar PA Tigaraksa yang dituding berpihak pada mantan suaminya, tidak mengeksekusi rumahnya.

Pantauan kabar6.com, aksi puluhan massa pendukung Hj. Mudaroh yang menggelar aksi di depan Gedung PA Tigaraksa, sempat ricuh. **Baca juga: Gara-gara Harta Cerai, Massa Kepung PA Tigaraksa.

Itu setelah massa yang ingin memasuki gedung PA Tigaraksa, dilhalangi p;eh petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP setempat. Alhasil, aksi dorong-dorangan antara pihak pun tak terelakkan.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email