oleh

Ini Pedoman BPSK Tangsel Tetapkan Keputusan Arbitrase

image_pdfimage_print
Penghuni ruko Versailles BSD tolak parkir.(yud)

Kabar6-Upaya mediasi yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam gugatan sengketa layanan parkir berjalan buntu. Majelis sidang pun akhirnya memutuskan jalur abitrase.

Dihadapan pelapor atas nama Muhamad Acep, warga Serpong dan Budi Hartono selaku terlapor ‎yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Pan Satria Saksi, majelis akan memutuskan arbitrase pada Kamis (8/9/2016) mendatang.

“Pihak pelapor dan terlapor menyerahkan penyelesaiannya kepada majelis,” kata‎ Ketua BPSK Kota Tangsel, Kiblatullah kepada kabar6.com di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (1/9/2016).

Ia jelaskan, telah menyampaikan kepada kedua pihak yang bersengketa ihwal konsekuensi keputusan majelis sidang pada jalur arbitrase. Keputusan ditetapkan tanpa ada intervensi dan masukan dari pihak di luar majelis sidang.

Kiblat bilang, keputusan arbitrase pekan depan berpedoman pada nomenklatur serta dokumen bukti-bukti yang dijabarkan selama fakta-fakta tiga kali persidangan digelar.

Dirinya berjanji keputusan arbitrase nanti tetap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga BPSK. Kiblat mengaku, dalam rapat pertemuan dan persidangan ada perkembangan isu seputar polemik layanan parkir.

“Itu kita pikir sudah cukup kita dapat keterangan dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Kiblat memastikan, BPSK Kota Tangsel tidak akan memanggil dan meminta keterangan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat. **Baca juga: Pesta Nadran Digelar di Pesisir Banten Selatan.

Alasannya, hal yang menjadi pokok persoalan menyangkut masalah teknis. Tapi berkaitan dengan regulasi, dan payung hukum tentang penyelenggaraan parkir saat ini sudah ada. **Baca juga: Lapak Hewan Kurban Mulai “Menjamur” di Tangerang.

“Kecuali sesuatu yang belum ada atau sedang dibahas. Ini (pokok) persoalan hanya masalah teknis saja‎. Mau nanti keputusannya hitam putih, itu sudah melewati rapat konsultasi majelis,” tegasnya. **Baca juga: Pekan Depan, BPSK Tangsel Putuskan Gugatan Parkir.

Di lokasi sama, Puji Iman Jarkasih, anggota majelis sidang‎ menambahkan, di lembaga BPSK ada standar operasional kerja yang berlaku serta mesti dipedomani. “Ada kewenangan kita yang mesti kita dahulukan,” tambahnya.(yud)

**Baca juga: RSUD Balaraja: Operasi Memi Tindakan Biopsi.

Print Friendly, PDF & Email