Kabar6-Dua kali perhelatan pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascapemekaran, pasangan calon dari jalur independen tak bisa mengumpulkan syarat dukungan pemilih.
Pada ajang Pilwalkot 2020 mendatang calon independen mesti bisa mengumpulkan KTP kurang lebih 71 ribu orang.
“Buat saya calon independen sulit untuk dilibatkan, dalam pengertian independen bener. Kesulitan mereka harus terlatih,” ungkap Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani ditemui di Serpong, Jum’at (28/6/2019).
Menurutnya, untuk mendapatkan bukti fotocopy KTP dari perumahan atau komplek agak sulit.
Tapi selama calon-calon independen ini memiliki popularitas yang cukup tinggi maka bukan suatu hal mustahil.
“Saya yakin partai-partai ga bisa mengabaikannya,” ujar Ray. Baginya itu sama seperti partai politik mencari orang independen tapi popularitasnya bagus.
**Baca juga: KPU: Syarat Dukungan Calon Independen di Tangsel Kisaran 71 Ribu Pemilih.
Jadi, lanjut Ray, partai politik sekencang apapun ingin mengusung kadernya sendiri tetap harus realistis melihat perilaku politik warga di Kota Tangsel. Secara umum ia melihat sifat warga sekitar pemilih rasional.
“Makanya kalau kompleknya terlibat itu figur-figur yang kita sebutkan tadi akan jadi acuan tetapi kalau masyarakat kompleknya agak abai ya mungkin bicara visi misi tidak terlalu relevan,” terangnya.(yud)