oleh

Ini Model Potensi Kecurangan di Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Provinsi Banten telah mengidentifikasi model tindak pelanggaran yang rawan terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitupun dengan resistensi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Terutama pada keberpihakan secara personal panitia penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna kepada wartawan di hotel kawasan Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Senin (18/5/2015).

Menurut Agus, kasus pelanggaran yang rawan terjadi biasanya melibatkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Termasuk para anggota komisioner di KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Penyelenggara Pilkada rawan berpihak kepada salah satu pasangan kandidiat. Dan, kini potensinya semakin besar,” terangnya.

Kondisinya jelas berbeda bila dibandingkan selama dalam putaran pemilihan legislatif dan presiden 2014 lalu. Agus pun berharap, kasus pelanggaran tak terjadi pada empat penyelenggara Pilkada 2015 serentak si Provinsi Banten.

“Semoga ini bisa jadi pelajaran yang ada di Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon,” harapnya. **Baca juga: KPU Banten Ogah Pemecatan di Serang Terulang.

Agus memaparkan, sistem pemberian sanksi tegas bagi oknum petugas pun tak boleh sembarangan. Ada mekanisme serta prosedur tetap yang harus dilalui. Mulai dari laporan sampai oknum petugas diganjar pemecatan.

Keputusan itupun ditetapkan setelah panelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar serangkaian fakta-fakta persidangan.

Misalnya, Agus tambahkan, jika keputusan yang dipecat adalah anggota PPS, maka tugas pokok dan tanggungjawabnya diambil oleh PPK setempat. 

Sedangkan bila terbukti melibatkan oknum PPK, usai dipecat tugasnya dikerjakan oleh komisioner di tingkat kabupaten/kota. 

“Hal serupa juga berlaku jika komisioner di daerah ada yang dipecat. Maka anggota di KPU provinsi yang jadi menggantikan peranan tugas,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email