oleh

Ini Kronologis Pencucian Uang Robert Tantular di Plaza Serpong

image_pdfimage_print

 

Kabar6-Tersangka Robert dengan tanpa hak telah mengambil dana yang terkumpul pada PT Antaboda Delata Sekuritas Indonesia dengan melawan hukum sebesar Rp334.276.416.638.

Dana tersebut oleh tersangka dilakukan pencucian dengan cara menempatkan pada PT Sinar Central Rejeki, perusahaan di bidang pengembang, dana yang terkumpul tersebut kemudian dibangun Mall Serpong.

Adapun rincian penggunaan dana sebesar itu juga digunakan untuk pembelian aset-aset berupa:

Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rejeki, di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten dengan sertifikat HGB Nomor 00846 seluas 16.980 m2, luas bangunan 31.000 m2 senilai 350.000.000.000

Selain itu juga digunakan untuk investasi pada Salam Aray Efek milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang berada dalam rekening SY 001-0000-001-39 dan SY 001-0000-004-42 pada PT KSEI.

Juga, pembelian Delapan kavling tanah seluas 5380 m2 di Jalan Kebun Mawar, Perumahan Sentral Bumi Indah dan Seunit rumah di Jalan Kebun Bunga di Buaran Indah, Jakarta Timur (Jaktim). Serta, uang simapanan sebesar Rp2.156.228.201.

Terhadap Aset Mal Serpong telah diajukan gugatan kepailitan oleh kreditur PT Sinar Central Rejeki ke Pengadilan Tata Niaga, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor: 157/K/pdt.sus/2012 Jo No.11/gugatan lain-lain/2011/ pn.niaga,jkt,pst, tertanggal 18 April 2012, memutuskan bahwa penyitaan terhadap aset Mal Serpong oleh penyelidik polri adalah sah.

Selain itu, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-3189/E.4/Euh.1/10/2012, tertanggal 17 Oktober 2012, perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama tersangka Robert Tantular, telah dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik pada Senin 5 November 2012 menyerahkan tahap 2 kepada JPU Kejaksaan Agung RI guna proses persidangan.

Tersangka Robert dinyatakan telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencucian uang dana nasabah PT Antaboga Delta pada Bank Century berdasarkan keterangan saksi, bukti transfer dana, keterangan ahli,dan bukti-bukti dokumen lainnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 dan Pasal 378 KUHP. Dan, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun dengan denda Rp 15.000.000.000.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email