oleh

Ini Kronologis Penangkapan & Penganiayaan Ujang Versi Kuasa Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Nasib malang dialami Ujang A Sudirman (53). Tukang ojek gaek warga Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini babak belur setelah dianiaya dan disetrum oknum polisi Polres Kota Tangerang yang menuduhnya sebagai pencuri.

Berikut kronologis penangkapan versi Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner, selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman:

1. Ujang A Sudirman (53), ditangkap sejumlah anggota polisi Polres Tangerang berpakaian preman saat sedang tertidur di rumahnya di Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (19/10/2012).

2. Oknum polisi berpakaian preman langsung menuduh Ujang sebagai pelaku pencurian di rumah milik Mintarja, warga yang menetap di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

3. Ujang kemudian dibawa ke lokasi kejadian dengan posisi tangan diborgol, guna dipertemukan oleh penjaga rumah Mintarja yang merupakan saksi mata kejadian pencurian tersebut. Namun si penjaga rumah tidak mengiayakan atau membantah, melainkan hanya menganggukkan kepala.

4. Oknum polisi berpakaian preman kembali membawa Ujang ke Pospol Panongan. Dilokasi itu Ujang kemudian dianiaya, disetrum dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian di rumah Mintarja.

5. Kemudian, dalam kondisi kedua tangan diborgol dan mata dibalut dengan lakban, Ujang dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berpurar-putar sambil dipukuli hingga tak sadarkan diri. Ujang baru sadarkan diri keesokan harinya dan baru menyadari bila saat itu dirinya sudah berada di Polres Kota Tangerang.

6. Selanjutnya Ujang dimintai keterangan (BAP) dan dipaksa menandatangani surat BAP. Karena Ujang tidak bisa baca tulis dan takut dianiaya lagi, Ujangpun akhirnya menandatangani surat BAP tersebut.

7. Selanjutnya Ujang dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 14 hari. Ujang baru dibebaskan pada tanggal 2 November 2012. Namun, sebelum dibebaskan, Ujang sempat berada satu sel dengan pelaku pencurian yang sebenarnya. Selanjutnya Ujang pulang kembali ke rumahnya.

Sementara, Kepala Polres Kota Tangerang Kombespol Bambang Priyo Andogo yang coba dikonfirmasi kabar6.com terkait persoalan tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Saat dihubungi, telepon genggamnya dalam kondisi aktif namun tidak diangkat. Sedangkan pesan singkat yang sudah dikiriman juga tidak dijawab.(abie/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email