oleh

Ini Kronologis Pembunuhan Bos Durian Versi Polsek Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pamulang mengungkap, bila juragan durian, Suherman (53), tewas dengan 16 luka tusukan menghiasi tubuhnya.

Korban terlibat duel dengan pegawai honorer Satpol PP Kota Tangerang, Suyono, di kediaman Arista Elsanti alias Elsa, biduan cafe Samudera yang tinggal di Blok B1-10 Nomor 49, Perumahan Cendana Residence, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (11/5/2015) lalu.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Humas Mapolsek Pamulang, Inspektur Satu Sucito kepada wartawan, Jum’at (22/5/2015), merujuk 15 adegan yang yang sebelumnya diperagakan pelaku dalam rekonstruksi kasus tersebut.

“Pemicu utamanya adalah tersangka cemburu pada korban. Hingga begitu masuk rumah saksi Elsa, tersangka langsung marah dan menendang korban dari belakang hingga tersungkur,” kata Sucito.

Korban yang diserang mendadak, kemudian bangun dan langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah tersangka Suyono.

Serangan itu ditangkis Suyono dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya bergerak memplintir dan menepuk tangan korban yang memegang pisau.

Gerakan kuncian yang dilakukan Suyono membuat korban tak berdaya. Pelaku dengan gerak cepat langsung mendaratkan sekitar 16 tusukan ke sekujur tubuh korban.

“Dari gerakanya, tersangka ini benar-benar sudah terlatih. Bahkan, senjata di tangan korban, justru digunakan pelaku untuk mencelakai dada korban sendiri,” terangnya Sucito lagi.

Dalam, kondisi terluka, Suherman kemudian berusaha kabur keluar rumah, sambil berteriak minta tolong. Sementara, Suyono kembali mengejar dan mendaratkan tendangan ke tubuh korban hingga tersungkur.

Kemudian, tersangka kabur dengan cara melompati tembok pagar perumahan. Rupanya, tepat disebelah komplek Cendana Residence menuju arah Ciater, terdapat Kali Angke. Suyono pun memilih nyemplung.

“Saat menyebrang Kali Angke, Suyono sempat kelelep, mengingat kali itu tidak dangkal. Bila tak bisa berenang, pelaku sudah tewas tenggelam,” tutur Sucito menirukan pengakuan Suyono. **Baca juga: Ini Alasan Polsek Pamulang Gelar Reka Ulang Tertutup.

Dan, dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (13/5/2015), Yono, yang disebut-sebut sebagai suami sirih Elsa, akhirnya menyerahkan diri. **Baca juga: Begini Pengakuan Satpol PP Pembunuh Bos Durian di Pamulang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP Pasal 3 dengan ancaman diatas 12 tahun kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email