oleh

Ini Kronologis Korupsi e-KTP di Disdukcapil Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang membeberkan kronologis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 30 mesin cetak atau printer elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejumlah penyidik di Sub Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Tangerang terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, diperoleh fakta-fakta perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka berinisial EK (53), selaku mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan MD (31), Direktur PT Inti Hurip, pelaksana proyek e-KTP, berikut berkas penyidikan dan barang bukti kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. **Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp.2 Miliar.

“Alhamdulillah, proses penyidikan sudah rampung. Sekarang kasus ini masuk tahap dua. Berkas penyidikan berikut tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol. Irfing Jaya, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (26/6/2014). **Baca juga: Resmi Ditahan, Mantan Kadisdukcapil Mewek.

Berikut kronologis hasil peyidikan polisi, ihwal perkara korupsi proyek pengadaan printer e-KTP senilai Rp4,6 miliar yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui APBD- Perubahan Tahun Anggaran 2012;

1. Pengadaan printer khusus e-ktp pada dinas kependudukan dan pencatatan Sipil (disduk Capil) Kabupaten Tangerang bersumber pada DPPA-APBD perubahan pada tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp 4.632.780.000 (4,632 miliar).

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditunjuk pengguna anggaran (PA), namun tidak melaksanakan tugasnya karena semua proses lelang diambil alih oleh PA.

3. Prakualifikasi peserta lelang tidak dilakukan sesuai dengan kententuan, indikatornya bahwa peserta lelang seharusnya menggunakan SIUP perusahaan besar, tetapi hanya memiliki SIUP perusahaan kecil dan seharusnya peserta lelang memiliki ahli teknis, tetapi PT INTI HURIP yang memenangkan Tender sebagai pelaksana proyek tidak memenuhi persyaratan.

4. Pada saat pelaksaan lelang oleh panitia lelang “tidak ada HPS (Harga perkiraan sendiri).

5. PT Inti Hurip sebagau peserta lelang mendapatkan bocoran spesifikasi barang dalam pengajuan lelang.

6. Panitia lelang telah memenangkan PT Inti Hurip sebagai pemenang lelang padahal tidak memenuhi kualifikasi.

7. PT Inti Hurip tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesua dengan kontrak sampai batas waktu akhir, tetapi hanya dapat menyelesaikan 20 persen dari pekerjaannya.

8. Pengguna Anggara (PA) mengetahui barang berupa printer khusus e-ktpn yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang /pemenang lelang (PT Inti Hurip) baru sebesar 20 persen, tetapi pengguna anggaran (PA) menerbitkan dan menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) dan surat perintah Membayar (SPM) untuk melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada PT Inti Hurip.

9. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar, kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan (audit) yang dilakukan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email