oleh

Ini Kriteria Keluarga Miskin Penerima Dana Desa Terdampak Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi wilayah yang menerima dana desa kurang dari Rp800 juta, maksimal mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 25 persennya. Lalu desa yang menerima dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan BLT 30 persennya.

Sedangkan wilayah yang penerimaan dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT 35 persen. “BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga yang terdampak Covid-19 yang tidak tercover oleh bantuan Pemerintah Pusat dan daerah,” ujar Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, Minggu (19/4/2020).

Darmawan menjelaskan, pendataan dilakukan pada tingkat RT oleh relawan yang mendapat surat tugas dari kepala desa selaku Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

**Baca juga: Perubahan Anggaran Desa untuk Penanganan Covid-19 di Lebak Ditarget Selesai 2 Minggu.

Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa yang dimaksud adalah keluarga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), 14 kriteria itu adalah:

1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp600 ribu per bulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp500 ribu.

“Ketika nanti alokasi anggaran BLT yang disiapkan tidak habis karena misalnya hanya sedikit yang dicover oleh desa, anggaran itu bisa dirubah lagi di perubahan anggaran yang reguler di bulan November sesuai kesepakatan dalam Musdes,” terang Darmawan.

Jika dari anggaran yang sudah dialokasikan secara maksimal masih tidak mencukupi, desa bisa mengajukan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana desa yang lebih dari persentase yang ditentukan oleh Kemendes PDTT.

“Nanti dievaluasi itu data penerima manfaatnya oleh kabupaten. Benar enggak ini sesuai ketentuan dari Kemendes,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email