oleh

Ini Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Dirjen Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data wajib pajak yang ramai diberitakan pada 20 September 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara.

**Baca Juga: Warga Mesir Curi iPhone 14 Pro di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

2. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa:
a. Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem
informasi DJP;
b. Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

3. Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.

5. DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

6. Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id. (Red)

Print Friendly, PDF & Email