oleh

Ini Kelebihan Lelang Pakai SIKAP dan SPSE4

image_pdfimage_print

Kabar6-Para penyedia barang dan jasa semakin mendapatkan kemudahan untuk bisa mengikuti proses lelang tender melalui aplikasi SIKAP serta SPSE4.

 

Teknologi terbaru itu secara resmi akan diluncurkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada akhir bulan ini.

 

“Namun kita maksimalkan persiapannya agar nantinya Tangsel siap untuk mengaplikasikan sistem ini,” kata Kepala Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Aplahunnajat, kepada kabar6.com, Jumat (20/11/2015).

 

Dijelaskannya, aplikasi SIKAP dan SPSE versi 4 merupakan konsekuensi dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Perpres terbaru tersebut diatur ketentuan tentang percepatan pelelangan atau lebih dikenal dengan lelang cepat yang memungkinkan kegiatan dilakukan dalam waktu tiga hari dari yang sebelumnya 36-42 hari.

 

Aplah paparkan, ada beberapa kemudahan pada lelang cepat. Selain waktu yang lebih singkat, dalam lelang cepat boleh mencantumkan merk dari yang sebelumnya dilarang.

 

Tidak ada lagi pembuktian kualifikasi yang mengharuskan bertemu secara fisik antara peserta pemenang lelang dengan Panitia Pengadaan.

 

“Dalam ketentuan sebelumnya, ketika panitia telah menyatakan tiga calon pemenang, maka ketiga peserta tersebut harus bertemu dengan panitia dalam tahapan Pembuktian Kualifikasi dengan membawa dokumen-dokumen yang ditentukan,” papar Aplah.

 

Sistem aplikasi terbaru ini terjadi pula perubahan dalam hal pengumuman. Sebelumnya panitia mengumumkan pelelangan, sekarang polanya tidak mengumumkan tapi mengundang.

 

“Bagaimana cara ngundangnya, ya  menggunakan aplikasi sikap. Makanya para penyedia wajib menguasai aplikasi Sikap apabila ingin mengikuti Pelelangan di sistem lelang cepat,” lanjut Aplah.

 

Perubahan lainnya yang digariskan oleh Perpres 4 Tahun 2015 adalah apabila Pelelangan dengan peserta yang menyajukan penawaran harga kurang dari tiga, maka pelelangan dinyatakan gagal dan harus diulang. ** Baca juga: RSU Pantura Tangerang Ditarget Rampung Tahun Depan

 

“Ketentuan tersebut telah diakoodir dalam SPSE versi 3.6.” tambah mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tangsel ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email