Ini Kata Satpol PP Tangsel Soal Usaha Gas
Sinyalemen tindak pelanggaran hukum itu ditemui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tangsel) setempat, Jum’at kemarin.
“Sudah ada koordinasi Disperindag kepada kami, dan informasi yang kami terima bahwa usaha itu sudah tutup sendiri,” klain Kasatpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un R, Minggu (9/2/2014).
Gayung bersambut, ihwal adanya informasi langsung ditindaklanjuti aparat penegak peraturan daerah. Azhar bilang, pekan ini pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan.
Langkah itu, terang Azhar, untuk melihat apakah operasional kegiatan usahanya masih masih berjalan. Jika masih beroperasi, maka petugas Satpol PP Kota Tangsel akan menutup.
“Nanti kami investigasi dulu. Jika beelum ditutup, kita yang akan menutup,” tegas Azhar.
Gudang penyimpanan tabung gas elpiji kemasan 12-40 kilogram itu berada di dekat bantaran Sungai Cisadane, tepatnya di Kampung Momonggor, Kademangan, Kecamatan Setu.
Sementara aktivitas kegiatan usaha tampak begitu tertutup rapat kain plastik terpal dan papan kayu setinggu 2-3 meter. Otomatis warga yang melintas atau ingin melongok suasana dalam gudang sulit. **Baca juga: Dewan: Temuan Industri Gas di Setu Jangan Dibiarkan.
Salah seorang petugas jaga saat ditanyakan soal tabung gas yang diangkut armada truk mengaku tidak ada kegiatan pengisian. “Tinggal didistribusikan saja, enggak ada kegiatan,” kilahnya.(yud)