oleh

Ini Kata PT. Swancity MJR Tangerang Soal Perusakan Papan Iklan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Swancity MJR Tangerang Investment, menanggapi laporan dugaan perusakan hoarding atau papan iklan yang dilayangkan Yuanita Safira, pemilik PT Vizacomm Dinamika Pariwara ke Polresta Tangerang.

Tim Komunikasi Swancity Indonesia memberikan keterangan resmi melalui surat elektronik atau email yang dikirim ke Kabar6.com, Rabu (14/10/2020).

Dalam email itu, Swancity membantah telah melakukan perusakan terhadap hoarding atau papan iklan milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara (VDP).

Perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini menyatakan bahwa tuduhan dari PT VDP tersebut tidak benar dan tanpa dasar.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa Swancity adalah perusahaan yang telah mematuhi dan akan selalu mematuhi peraturan dan kepada seluruh pihak terkait, oleh karena itu tuduhan ini tidak seharusnya diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tulisnya.

Selanjutnya, Swancity akan menggunakan haknya untuk menjawab gugatan dan laporan atas tuduhan ini dan menunjukkan pendirian yang kuat berdasarkan perjanjian dengan PT VDP.

Saat ini tim Swancity sedang mengkaji masalah lebih lanjut dan akan berdiskusi bersama dengan PT VDP mengenai hal ini.

**Baca juga: Kasus Perusak Papan Iklan oleh Pegawai PT Swancity MJR Tangerang, Polresta Tangerang Akan Pangil Para Saksi.

“Kami akan bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan menantikan solusi yang terbaik dan adil untuk masalah ini,” tutupnya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email