oleh

Ini Kata Pemkot Tangsel Dilaporkan Lagi ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany enggan menanggapi soal aduan ke Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) atas pengaturan waktu operasional truk tonase besar.

“Sama pak wakil saja,” katanya ditemui wartawan usai acara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 di Lapangan Cilenggang, Serpong, (Senin, 28/2019).

Ditemui terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

“Untuk somasi dari Permahi sudah kita jawab. Terkait perubahan Raperwal sedang dibahas,” ujarnya kepada Kabar6.com di kantornya.

Ita menjelaskan, informasi sementara yang saat ini didengarnya seperti itu. Terkait masalah Permahi tak diajak rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu pekan kemarin dirinya beralasan pembahasannya hanya untuk internal dulu.

“Pembahasannya internal dulu mas. Perubahan Perwal akan melibatkan masyarakat,” jelasnya. Ita menuturkan, untuk kepastian waktu perubahan bukanlah wewenangnya.**Baca juga: Permahi Sebut Walikota Airin Langgar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Untuk kepastian waktu bukan kewenangan saya. Ditunggu saja. Insya Allah akan cepat,” tutupnya.(yud/eka)

Print Friendly, PDF & Email