oleh

Ini Kata Kemekumham Soal Diusulkan Pasal Santet Dihapus dari RKUHP

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemekumham) bersama DPR akan membahas Pasal 252 RKUHP tentang santet, guna guna dan ilmu gaib sebelum disahkan akhir tahun 2022 ini.

Pasal 252 itu bisa memidanakan pemilik ilmu gaib yang di salahgunakan untuk melakukan santet dan lainnya yang bersifat mencelakakan orang lain.

“Nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu di hapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik. (Selesai di akhir 2022) Insya Allah optimis, semua harus optimis kan,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (26/09/2022).

**Baca Juga: Kebijakan Keadilan Restoratif Dinilai Sukses, Jaksa Agung Terima Penghargaan dari IAP

Selanjutnya penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, alasannya sudah di atas dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 pasal 76, tentang praktik kedokteran.

Kemudian penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dianggap berpotensi bias dan kenimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.

“Ada yang dihapus ada yang enggak, seperti advokat curang di hapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga di hapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita tahun ini,” jelasnya.

Kemudian ada juga pasal 2 dan 601 RKUHP, yang membahas bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.

“Itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP supaya tidak multi tafsir,” terangnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email