oleh

Ini Kata Kasatlantas Polresta Serkot Tata Cara Pembuatan SIM Khusus Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah memfasilitasi bagi penyandang disabilitas untuk memiliki Sifat Izin Mengemudi (SIM). Mereka harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkannya, dengan menjalani tes di tiap Polres.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni mendapatkan surat layak berkendara dari dokter, seperti mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna.

“Surat keterangan sehat dari dokter dibawa ke satlantas. Tentunya untuk keselamatan bersama, baik si pengendara maupun masyarakat lainnya,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Rabu (05/10/2022).

Calon pemilik SIM khusus difabel atau SIM D datang ke Satlantas Polres untuk mengikuti ujian pengetahuan, psikologis, hingga keterampilan berkendara. Jika lolos, dilanjutkan foto dan mencetak SIM.

Mereka bisa menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan peruntukannya bagi kaum difabel.

“Kalau lolos semua tes atau uji praktik SIM dan layak berkendar, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.

Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.

**Baca juga: Masyarakat Kabupaten Serang Keluhkan Air Kotor, KTI Bantu Sediakan Air Baku

Kompol Tri Wilarno berpesan kepada kaum disabilitas yang telah memiliki SIM, tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati di jalan raya.

“Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email