oleh

Ini Jawaban ATR/BPN Soal Tanah Runway 3

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Tangerang, menjawab surat yang dikirim penggiat LSM yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT).

Surat bernomor 1193/6-36.03/III/2017, perihal permohonan data dan informasi tentang proyek lahan landasan pacu atau runway 3 Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) yang ditandatangani Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang, Himsar, memuat dua poin diantaranya:

Pertama, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan runway 3 Bandara Soetta sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat oleh instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero), meliputi Desa Bojong Renged, Kecamatan Kosambi sebanyak 2.330 bidang, seluas 1.365.700 M2, berdasarkan Undang- undang Nomor 2/2012, Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang- undangan turunannya.

Pelaksana Pengadaan Tanah telah melaksanakan tahapan- tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi Inventarisasi dan Indentifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Penilaian Ganti Kerugian, Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Obyek Pengadaan Tanah.

Kedua, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta dalam melaksanakan tugasnya di dampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, maupun TP4D Kejaksaan Tinggi Banten.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email