oleh

Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi anda warga Kabupaten Tangerang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Untuk lokasi bus pelayanan SIM keliling Polres Kota Tangerang pada Rabu, 13 Desember 2017 berada di Talaga Bestari, mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A sebesar adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.**Baca juga: Polrestro Tangerang Tembak Mati Pelaku Curanmor di Sepatan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(BL/NTMC)

Print Friendly, PDF & Email