oleh

Ini Imbauan Mendagri Dalam Penyusunan RPJMD dan APBD

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi imbauan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Imbauan ini diberikan dalam hal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bob R F Sagala, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan daerah Jawa-Bali Kemendagri Bob R F Sagala mengatakan piihaknya

meminta agar penyusunan RPJMD dan APBD harus dilakukan secara tersistematis dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga mencegah penyimpangan anggaran.

“Sebelum menyusun perencanaan daerah harus satu bagian dari perencanaan nasional maupun perencanaan daerah sekitarnya sehingga dapat sinkron dan berhasil dengan baik,” ungkap Bob, Selasa (11/10/2016).**Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Mengambang Busuk di Tigaraksa.

Bob pun mengingatkan bahwa pemerintahan daerah terikat dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.**Baca juga: Empat Penjudi Capsah Dibekuk Polisi.

“Pemda merupakan wujud implementasi dari pemerintah nasional. Perda RPJMD harus selesai, paling lambat enam bulan setelah dilantik, banyak daerah yang bermasalah disini,” tegasnya.**Baca juga: KPK Awasi Penyusunan RPJMD Banten.

Dalam acara Penyusunan Ranncangan Teknokratis RPJMD 2017-2022 Provinsi Banten tersebut, hadir sejumlah kepala daerah, seperti Airin Rahmi Diani Walikota Tangerang Selatan, Iman Ariyadi Walikota Cilegon, Arief R Wismansyah Walikota Tangerang, Tb Haerul Jaman Walikota Serang, Ratu Tatu Chasanah Bupati Serang, Irna Narulita Bupati Tangerang, Zaki Iskandar Bupati Tangetang, dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email