oleh

Ini Hasil Nilai dan Indikator KIP Tangsel Teratas

image_pdfimage_print

Kabar6-Di era reformasi, masyarakat semakin membutuhkan serta berhak untuk memperoleh keterbukaan informasi yang mesti disajikan oleh badan publik.

Maka, badan publik harus dapat memberikan akses kepada masyarakat yang memerlukan informasi cepat, tepat, dan dengan cara yang murah.

“Untuk itu inovasi badan publik harus terus ditingkatkan dalam upaya pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Provinsi Banten, Sukma Wijaya di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syeikh Nawawi Al-Batani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Selasa (25/11/2014) kemarin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel)mendapatkan kado istimewa berupa penganugerahan dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dari semua daerah kabupaten/kota se-Banten, Kota Tangsel dinyatakan layak sebagai badan publik terbaik pertama dengan total perolehan nilai mencapai 70,31.

Ketua Komisi Informasi Banten, Alamsyah Basri, mengatakan ada beberapa bobot penilaian yang wajib diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Antara lain, informasi kegiatan dan kinerjanya, info laporan keuangan serta lain sebagainya yang telah diatur oleh undang-undang.

“Selain itu juga kami menghitung sengketa informasi yang terjadi baik,” ungkap Alamsyah. Atas hal itu, Komisi Informasi menetapkan peringkat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Alamsyah memaparkan, urutan penganugerahan KIP pertama diraih oleh Kota Tangsel. Dilanjutkan oleh Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan urutan terakhir adalah Kabupaten Tangerang.

“Komisi Informasi Banten memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai terbaik dalam memberikan akses informasi,” paparnya.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kabupaten/kota pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. **Baca juga: Hut Ke-6, Kota Tangsel Terima Penganugerahan KIP.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email