oleh

Ini Harga Tes PCR di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Beredar informasi bila Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan harga tertinggi pada tes PCR dikisaran Rp525 ribu. Padahal, berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan untuk tarif tes PCR di Jawa-Bali hanya Rp495 ribu.

Informasi ini pun dirilis resmi melalui akun media sosial milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni @pemkabtangerang. Dimana dituliskan bila tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang maksimal Rp525 ribu.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Muchlis memohon maaf atas informasi tersebut, lantaran adanya kesalahan pada tarif tes PCR.

“Mohon maaf, itu salah, bukan Rp525 ribu, tapi yang betul Rp495 ribu dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang pun sudah pakai tarif yang Rp495 ribu itu,” katanya, Sabtu (21/8/2021).

Sebagai tindak lanjut, untuk memperjelas instruksi tersebut, pemerintah melalui Dinas Kesehatan pun akan memberikan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan, yang telah diturunkan melalui SE Bupati Tangerang.

“Kita juga akan berikan SE-nya. Dan disini, untuk tarif tersebut hanya berlaku bagi tes mandiri atau warga yang membutuhkan tes untuk keperluan pribadi, bukan untuk tes dari program 3 T (tracing, testing, treatment),” ujarnya.

**Baca juga: Bina Kedisiplinan, Polresta Tangerang Rutinkan Apel Kompi Siaga

Tarif tersebut pun, nantinya tidak akan ada pada layanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dan hanya berlaku pada rumah sakit atau fasilitas kesehanta milik swasta.

“Di RSUD atau puskesmas tidak pakai tarif, karena gratis. Tarif ini untuk rumah sakit swasta, seperti RS Siloam Karawaci, RS Melati, dan lain-lain. Dan untuk hasilnya sesuai instruksi, yakni 1 x 24 jam,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email