oleh

Ini Enam Poin Larangan Mahar di Pilkada 2015

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengultimatum seluruh partai politik diwilayahnya tidak terlibat dalam transaksional.

Bagi peserta Pilkada 2015 serentak yang terbukti menerima atau meminta mahar, dapat diseret ke Pengadilan Negeri (PN).

“Setelah buktinya ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tentunya suap bisa dipenjara,” terang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhamad Acep kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, Minggu (7/6/2015).

Dipaparkannya, dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ayat 1 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ayat 2 dijelaskan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sebagai mana dimaksut ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Ayat 3 termaktub, partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ayat 4 ditegaskan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan,” papar Acep. **Baca juga: Ini Enam Poin Larangan Mahar di Pilkada 2015.

Selanjutnya pada ayat 5 regulasi di atas mengatur, dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti menerima memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, maka penetapan calon pasangan terpilih dibatalkan.

“Ayat 6 bunyinya, setiap partai politi atau gabungan partai polik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan denda 10 kali lipa dari nilai imbalan yang diterima,” tambah Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email