oleh

Ini Daftar TPS yang Harus Gelar PSU di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 22 TPS.

“Namun tidak semua harus PSU, tapi berdasarkan inventarisasi yang kita kaji lalu ketemulah untuk kita obati di masing-masing TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim saat melakukan Jumpa Pers di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Minggu (21/4/2019).

Berikut TPS-TPS yang akan melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Kecamatan.

1. Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi Baru, TPS 07, kejadian kotak surat suara dibuka oleh KPPS dan PPS untuk dilakukan tindak lanjuti PSU Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Cipondoh Indah, TPS 48 kejadian melebihi batas waktu proses pemungutan surat suara DPRD Kota Tangerang untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.

3. Kecamatan Larangan, Kelurahan Larangan Indah, TPS 04, kejadian tertukar surat suara Dapil 3 dengan Dapil 4 sudah habis. 33 surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 4 yang sudah tercoblos, untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.

4. Kecamatan Jatiuwung, Kelurahan Manis Jaya, TPS 14, kejadian proses pemungutan surat suara dihentikan sebelum waktunya, akan dilakukan PSU lima jenis surat suara. Dan TPS Kelurahan Gandasari, TPS 49 kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-undang untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.

5. Kecamatan Karawaci, Kelurahan Cimone, TPS 10 kejadian ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-Undang untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden. Dan Kelurahan Koang Jaya, TPS 26 kejadian diluar DPK menjadi pemilih untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.

6. Kecamatan Cibodas, Kelurahan Jatiuwung, TPS 31 kejadiannya surat suara ditulis nama dan tanda tangan oleh pemilih tindak lanjut PSU Lima Jenis surat suara.

Tambahnya, di Kelurahan Uwung Jaya, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 kejadiannya ketahuan saat hitung, dan proses pungut tetap dilanjutkan meskipun surat suara DPR RI tidak cukup tindak lanjut dilakukan PSU DPR RI.**Baca juga: Innalillahi, KPPS di Tangsel Ada yang Meninggal Dunia.

Kelurahan Penunggangan Barat, TPS 50 kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-Undang untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email