oleh

Ini Contekan Raperda SIAK Dewan Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait sistem administrasi kependudukan dan kedepannya bakal diterapkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim punya banyak kelebihan.

Tim pansus legislator menyontek rumusan produk hukum ini dari dua daerah pendahulunya.

Sekretaris Pansus Siti Chadijah mengungkapkan, penekanan dalam produk hukum SIAK yang akan diterapkan di Kota Tangsel ini memberikan sanksi kepada pihak pelaku pelanggaran.

Sasaran tembaknya adalah oknum pegawai pemerintahan dan masyarakat selaku pemohon. “Di Kota Surabaya terlambat mengurus administrasi kependudukan dikenai dari Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu,” terangnya, Rabu (27/5/2015).
Upaya memberikan efek jera itupun terbukti cukup efektif.

Chadijah mengaku, dalam setahun hasil Pendapatan Asli Daerah yang berhasil dirauup dari sektor pelayanan SIAK sebanyak Rp 6 miliar.

Penerapan sanksi denda juga dianggap ampuh mendorong pembentukan karakter disiplin bagi kalangan kepada warga sekitar. **Baca juga: Dewan Tangsel Nyontek Kota Yogya dan Surabaya.

Karena selama ini mayoritas warga cenderung menyepelekan pentingnya dokumen resmi catatan sipil. Maka bukan mustahil bila anggapan “biasa” itu menjadi budaya di masyarakat, karena tak adanya sanksi tegas yang mengaturnya soal tindak pelanggarannya

“Sanksi denda ketika operasi yustisi berlangsung tidak efektif. Sedangkan keterlambatan masyarakat dalam pengurusan dokumen tidak dikenai sanksi,” terangnya.

Selain pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel yang terbukti melakukan pelanggaran juga turut dikenai sanksi. Namun, sanksinya hanya bersifat administrasi, yakni teguran tertulis.

“Pembuatan administrasi yang gratis, masyarakat harus mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukan mulai dari tingkat RT sampai tingkat kecamatan dan kantor Dukcapil. Tidak memakai calo atatupun perantara,” tambah Chadijah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email