oleh

Ini Besaran UMK 8 Wilayah di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh se Banten dipersilahkan meminta revisi rekomendasi kepada setiap kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Langkah itu bisa ditempuh, bila buruh merasa tidak puas dengan besaran UMK yang telah direkomendasikan oleh kepala daerah diwilayah masing-masing.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Provinsi Banten, Hudaya Latukonsina, Senin (24/11/2014).

“Jika mereka menuntut revisi, itu silahkan saja, tinggal bupati mengantarkan rekomendasinya atau tidak. Itu perlu analisa yang lebih efektif,” kata Hudaya.

Hudaya juga menyarankan agar para buruh bekerja lebih baik dan produktif lagi, agar iklim usaha di Banten lebih kondusif. Jika kondusifitas terjadi, maka akan berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

“Kami khawatir ada hal yang lebih berat terhadap iklim usaha itu. Buruh harus ikut mendukung produktifitas produk, karena itu berujung pada kesejahteraan buruh itu sendiri juga,” terangnya.

Bahkan, Hudaya juga menyayangkan ada buruh yang menuntut kenaikan upah, tetapi memiliki tunggangan gahar. Seperti sepeda motor keluaran terbaru.

Hudaya meyakini bahwa pemerintah kota dan kabupaten, bahkan pemerintah provinsi sudah memperhitungkan kelayakan hidup warga nya.

“Kondisi ekonomi bukan 2014, tapi sudah diperhitungkan hingga 2015,” tegasnya. **Baca juga: Ini 4 Perda Baru di Kabupaten Tangerang.

Sedianya, UMP Banten sendiri sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten cukup beragam.

Berikut besaran UMK di 8 wilayah Kota dan Kabupaten se Provinsi Banten;

1. Kota Serang Rp 2.375.000
2. Kabupaten serang Rp 2,7 juta
3. Kabupaten Lebak Rp 1.728.000.
4. Kabupaten Pandeglang Rp 1.737.000.
5. Kota Cilegon Rp 2.760.590.
6. Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000
7. Kota Tangerang Rp. 2.730.000
8. Kota Tangsel Rp 2.710.000

(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email