oleh

Ini Besaran THR yang Berhak Diterima Pekerja Swasta di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sesuai Permanker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

“THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman, Kamis (16/5/2019).

Maman mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak diminta untuk menandatangani surat pernyataan siap melaksanakan aturan mengenai pemberian THR.

“Surat pernyataannya paling lambat kami terima 7 hari sebelum hari raya,” ucap Maman.

Dia mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dipastikan menerima sanksi administrasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Administratif PP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

THR kata dia diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Berapa besaran THR yang berhak didapat oleh pekerja swasta?

Maman menjelaskan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan,” katanya.

Sementara bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Untuk menampung keluhan pekerja terkait persoalan THR, Disnaker telah membuat posko pengaduan.**Baca juga: Uji Coba Penerapan Manivest Kapal Pelabuhan Merak Jelang Mudik.

“Kami juga berkoordinasi dengan provinsi terkait pengawasannya. Silahkan jika ada pekerja yang ingin mengadukan bisa melalui posko yang kami siapkan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email