oleh

Ini Barbuk Bisnis Prostitusi Berkedok Salon di Tangsel

image_pdfimage_print
Aparat di Polres Tangsel perlihatkan barang bukti.(yud)

Kabar6-Kasus eksploitasi anak untuk dijadikan pekerja seks komersial di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar aparat kepolisian resort (Polres) setempat.

Dari hasil penggerebekan di lokasi Salon Tika, petugas pun mengamankan tiga orang dalam peran berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Samian mengatakan, ketiga orang yang diamankan petugas masing-masing tersangka D selaku tamu hidung belang, SS pemilik salon dan korban eksploitasi seksual berinisial PP (15).

“Ada masyarakat yang menginformasikan bahwa ada kegiatan prostitusi terhadap anak dibawah umur berkedok salon,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (5/4/2016).

Ada sejumlah barang bukti atau barbuk yang ditemukan polisi dan diajukan kepada pengadilan. Berupa, ‎pakaian celana serta kaos milik para tersangka dan pemilik salon, pakaian dalam, kasur, karpet, spanduk Salon Tika serta lain sebagainya.

Samian jelaskan, saat menggerebek jajarannya memergoki tersangka D sedang berbuat mesum dengan PP. Dari hasil interogasi terhadap korban PP, remaja ini mau menjual tubuhnya lantaran diiming-imingi duit senilai Rp250 ribu per sekali main.

“Sedangkan keuntungan yang didapati tersangka SS selaku pemilik Salon Tika dari kegiatan prostitusi tersebut sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Samian menyebutkan, Salon Tika sudah menggelar kegiatan bisnis pemuas syahwat selama satu tahun terakhir. Di lokasi itu tersangka SS turut memberdayakan dua orang pekerja seks komersial. **Baca juga: Tes Urine Mendadak, Satu Anggota Propam Polresta Tangerang Positif.

“Sedangkan PP bersama seorang temannya yang bekerja di Salon Tika di bawa ke Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) di Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya. **Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Salon Mesum di Pondok Aren.

Sedangkan tersangka SS dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email