oleh

Ini Babak Baru Sengketa Garuda dengan 2 Krediturnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Kreditur perusahaan leasing pesawat, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, menolak damai dengan pihak PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Kedua kreditur itu telah mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Greylag diduga tidak puas dengan proses perdamaian PKPU dengan skema private placement dan ingin memperoleh pembayaran di luar ketentuan.

Akhirnya, Greylag mempailitkan Garuda lewat pembatalan perdamaian proses homologasi yang diajukan tertanggal 7 Februari 2023.

Sehubungan dengan adanya informasi mengenai gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.

“Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Rabu (08/02/2023).

Lanjutnya, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini. Salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 % kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

**Baca Juga: Komite Olimpiade Indonesia Bahas Turnamen Internasional di Kejagung

Sebelumnya, kata Irfan, untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut.

“Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” tutup Irfan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email