oleh

Ini Aturan Perlindungan Budaya di Banten Kidul

image_pdfimage_print
Riuangan Kasepuhan dalam tema Sabaki.(liputan6)

Kabar6-Guna melindungi keberadaan masyarakat adat Banten Kidul (Selatan, red) dari gerusan zaman yang semakin modern dan perusakan hutan.

Warga kasepuhan yang mendiami wilayah pegunungan Halimun Salak ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat kasepuhan.

“Perda bukan hanya melindungi budaya masyarakat. Membentengi termasuk wilayahnya. Perda itu untuk membentengi kebudayaan,” kata Ade Sumardi, Wakil Bupati Lebak, di Lapangan Desa Sindang Laya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (07/09/2016).

Beberapa point Perda tersebut di antaranya adalah; Keberadaan kasepuhan sebagian masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara.

Bahwa pengaturan dan pengukuhan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam bentuk Perda.

“Bedanya menggali budaya dengan menggali sumber daya alam itu, kalau menggali sumber daya alam akan habis. Kalau menggali budaya, maka gak akan habis, malah bisa dijual untuk memperbaiki ekonomi masyarakat adat,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) Banten Kidul telah meninggali wilayah Pegunungan Halimun Salak sejak abad ke-17 Masehi.

Dimana, Perda Nomo 8 Tahun 2015 itu juga akan mengakui wilayah adat sebagai ruang kehidupan masyarakat Kasepuhan. Untuk pertama kalinya di Indonesia sebuah perda pengakuan MHA  memiliki lampiran tentang wilayah adat.

Setidaknya terdapat 67 komunitas Kasepuhan yang mendiami wilayah Gunung Halimun Salak. Sedangkan di Kabupaten Lebak sendiri memiliki 57 kasepuhan yang terdiri dari pupuhun kasepuhan, sesepuh kampung dan sesepuh rendangan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, luas wilayah adat Kasepuhan Banten Kidul mencapai 20 kali luas wilayah Baduy.

Saat ini luas wilayah Kasepuhan yang sudah terpetakan melalui pemetaan partisipatif adalah 21.059,204 hektar. Dari luas wilayah tersebut, sebagian beririsan dengan hutan konservasi, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), sebagian lain beririsan dengan hutan produksi dan fungsi-fungsi lainnya.

Hasil dari pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat menunjukkan bahwa 14.138,045 hektar, atau 67 persen dari delapan kasepuhan di Kabupaten Lebak yang telah dipetakan beririsan dengan fungsi konservasi TNGHS.

Kasepuhan-kasepuhan ini adalah Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Karang, Kasepuhan Sindang Agung, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Cibedug, Kasepuhan Citorek dan Kasepuhan Cibarani. **Baca juga: Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul Festival Sabaki.

Kasepuhan Ciptagelar-Sinarresmi-Ciptamulya sendiri sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Lebak, namun sebagian lagi masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Sukabumi.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email