oleh

Ini Alasan Renovasi Rumah Rusak di Tangsel Sulit Pakai APBD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan renovasi rumah rusak di Kecamatan Setu tidak menggunakan anggaran kas daerah. Formulasi paling tepat adalah menggandeng badan usaha pemerintah ataupun swasta menyalurkan dana tanggung jawab sosial atau CSR.

“Regulasi yang ada tidak memungkinkan kita untuk bergerak cepat, jangan sampai niat baik kita malah menjadi persoalan hukum,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com, (Sabtu, 23/11/2019).

Menurutnya, ada mekanisme yang harus dilalui dalam pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan perbaikan rumah rusak di RT 14 RW 03, Keranggan, Kecamatan Setu harus secepatnya.

Mukkodas jelaskan, Dinas Perkimta juga hanya ada program bedah rumah dengan kriteria-kriteria tertentu. Tetapi kalau rumah rusak karena bencana lingkungan tidak masuk dalam kriteria untuk bedah rumah.

Biasanya, ia lanjutkan, ada dana tak terduga untuk bantu korban bencana alam yang dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Catatannya harus ada pernyataan dari walikota tentang status bencananya.

**Baca juga: Korsleting Listrik, Gudang Kertas di Ciputat Ludes Dilalap si Jago Merah.

“Dasarnya ya dari kajian para ahli, seperti BPPT, tapi harus tertulis,” jelas Mukkodas. Jadi dengan dasar itu Pemkot Tangsel bisa melakukan perbaikan sampai relokasi.

“Makanya pak wakil mengusulkan pendelegasian wewenang ke kelurahan dari OPD teknis supaya bisa gerak cepat, tapi itu baru bisa dimulainya paling cepat di APBD Perubahan 2020,” tambah Mukkodas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email