oleh

Ini Alasan Pengemudi Honda Freed Batal Ditahan Versi Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang kiranya punya alasan kuat hingga Ketut Irawan (50), pengemudi Honda Freed B 1327 WKJ, batal dijebloskan ke penjara.

Meskipun akibat kelalaiannya, pria gaek itu terlanjur memicu insiden tabrakan beruntun di Jalan Samratulangi, Jembatan Menteng Bintaro Sektor VII, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (12/8/2014) silam.

“Berdasarkan rekam medis yang kami terima, tersangka memang banyak mengidap penyakit. Jalannya pun sudah sulit,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang, Inspektur Satu (Pol) Nurochman, Sabtu (25/10/2014).

Menurutnya, Ketut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kejang-kejang setelah kecelakaan. Setelah diperiksa di rumah sakit dan ditelusuri, riwayat medis Ketut rupanya sudah cukup parah.

“Tersangka pernah terkena stroke. Saat ini pun sedang menjalani pengobatan untuk penyakit parkinson yang dideritanya. Karena alasan itu, tidak akan kami tahan,” kata Nurohman.

Pihak keluarga Ketut, kata Nurohman, juga akan menjamin Ketut akan berlaku kooperatif. **Baca juga: Kecelakaan di Bintaro, Pengemudi Honda Freed Batal Dipenjara.

“Masalah ganti rugi ke korban-korbannya juga sudah dilakukan. Biaya pengobatan yang masuk rumah sakit juga sudah tercover (Ketut bertanggung jawab penuh),” kata Nurochman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email