oleh

Ini Alasan Minimarket 7Eleven Gaplek Dilarang Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Operasional kegiatan usaha berikut bangunan minimarket milik 7Eleven di Kecamatan Pamulang, dihentikan petugas gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ritel tersebut didakwa telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“IMB minimarket ini tetap tidak akan bisa dikeluarkan meski pemilik mencoba mengurus dokumen kelengkapannya,” kata Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP, Ponco Budi Santoso, Selasa (23/7/2013).

Menurut Ponco, keberadaan minimarket yang terletak di simpang Gaplek ini telah bertentangan dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Lantaran titik lokasi gerai bertepatan dengan rencana pembangunan jalur kendaraan lintas atas (fly over).

Melalui penyegelan dengan rantai dan gembok pada bagian pintu serta dipasang papan pemberitahuan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola agar dapat membongkar seluruh sarana dan prasarana kegiatan usaha secara sendiri.

Melalui pengawasan tersebut, kata Ponco, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika masih membandel dan pengusaha tidak menghiraukan maka gedung bangunan akan dibongkar paksa.

“Gedung ini kan nantinya akan dilalui fly over jadi tidak boleh ada bangunan. Pemilik usaha bilang mereka sendiri yang akan bongkar dan dimulai dari gerai ATM (anjungan tunai mandiri-red) dulu,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email