oleh

Ini Alasan Korban Penggusuran Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 33 warga Kelurahan Batu Jaya Kota Tangerang resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Kuasa hukum warga Jenny Sirait mengatakan ada beberapa alasan dan pertimbangan akhirnya warga melayangkan gugatan ini. “Salah satunya, kami menganggap penggusuran ini melawan hukum,” ujarnya Selasa (16/4/2019).

Akibat penggusuran yang telah dilakukan pada 3 Oktober 2018, kata Jenny, sebanyak 33 orang yang terdiri dari empat kepala kekuarga kehilangan tempat tinggal kareba gusur paksa tersebut.

“Sudah enam bulan tidak ada kepastian warga yang digusur.” Pemerintah Kota Tangerang, kata Jenny, seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia.

Penggusuran paksa ini, menurut Jenny, pemerintah sudah melanggar hak asasi manusia. “Warga sudah 59 tahun menetap digusur begitu saja.”

Selain Pemerintah Kota Tangerang, warga juga menggugat am Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

**Baca juga: Segel Amplop Surat Suara di Solear Terbuka, Warga Heboh.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu. (Eko)

Print Friendly, PDF & Email