oleh

Ini Alasan BPJS Kesehatan Premi Belum Turun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor BPJS Serang Bona Evita mengatakan, putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan iuran peserta program jaminan kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU). Informasi tersebut sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun perpres pengganti,” ujar Bona kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Lalu pada ayat dua, 90 hari setelah putusan tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut. Lalu ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” tuturnya.

**Baca juga: DPRD Desak BPJS Kesehatan Laksanakan Putusan MA.

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara. Meminta menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkasnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email