oleh

Ini Acuan DPRD Tangerang Usulkan Raperda PKL

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, kiranya punya alasan tersendiri hingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima (PKL).

 

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS, mengatakan Raperda inisiatif itu berdasar pada peningkatan jumlah pekerja atau calon pekerja yang tidak sebanding dengan lapangan kerja formal di Kabupaten Tangerang.

 

Kondisi itu, berimbas pada besarnya angka pengangguran di wilayah Seribu Industri tersebut.

 

“Kita berpedoman pada pasal 13 UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil. Raperda ini bertujuan untuk menekan angka pengangguran, dengan memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat lewat usaha ekonomi mikro,” ungkapnya, Selasa (27/10/2015).

 

Politisi asal PDI Perjuangan yang sekaligus sebagai salah satu pengusung Raperda PKL menjelaskan, lewat Raperda tersebut para pedagang akan mendapat perlindungan di bawah payung hukum (Perda) agar tidak digusur. ** Baca juga: Kabut Asap Masih Selimuti Selat Sunda

 

“Kini memang sedang kita lakukan rapat untuk klasifikasinya. Karena kedepannya, pemberdayaan PKL ini akan mendapat lokasi yang wajar untuk melakukan transaksi berdagang,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email