oleh

Ini 8 Kawasan Dilarang Merokok di Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bakal menerapkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok di 2018 nanti. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Iin Sofiawati mengatakan dalam aturan tersebut disebutkan jika ada delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.**Baca Juga: 2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Dihukum Penjara 3 Bulan.

“Jika ada yang merokok di delapan tempat yang dilarang akan ada sanksi tegas. Bisa dijerat ancaman pidana selama tiga bulan penjara atau denda sebanyak Rp2,5 juta,” ungkap Iin menjelaskan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosilasasi Perda larangan merokok tersebut ke masyarakat pada 2017. Di 2018, pihaknya baal menerapkan Perda tersebut.(az)

Print Friendly, PDF & Email